5 Pilar Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa PDTT

By Admin


nusakini.com - Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Suprayoga Hadi di Jakarta, Selasa (17/5/2016) menjelaskan, dari 122 daerah tertinggal di Indonesia, Kemendes PDTT menargetkan percepatan pengentasan daerah tertinggal pada 80 daerah melalui program daerah tertentu.

Terdapat lima pilar urusan Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, yaitu: 

1. Penanganan daerah rawan tertentu. 

2 Pengembangan daerah perbatasan.

3. Penanganan daerah rawan bencana.

4. Pengembangan daerah pulau kecil dan terluar.

5. Penanganan daerah pasca konflik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat 6 jenis bantuan Kemendes PDDT untuk daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar, yaitu: 

1. Infrastruktur jalan. 

2. Pengadaan air bersih di wilayah perbatasan. 

3. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). 

4. Bantuan dermaga yang meliputi dermaga untuk rakyat, jetty dan dermaga apung. 

5. Bantuan kapal barang dan kapal angkutan masyarakat di pulau-pulau kecil terluar maupun daerah tertinggal untuk konektivitas. 

6. Bantuan alat peraga dan pengadaan laboratorium komputer. 

“Kemendes PDDT pada tahun ini mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk bantuan yang berbentuk fisik di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil, dengan rincian wilayah perbatasan sebanyak Rp 500 miliar dan pulau-pulau kecil terluar sebanyak 700 miliar,” tutup Suprayoga.(if/mk)